Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berjibaku.com - Kesehatan adalah karunia yang tak ternilai harganya karena dengan tubuh yang sehat, maka semua aktifitas yang bersifat produktif dapat kita lakukan. Namun meskipun demikian, sakit bisa saja sewaktu-waktu membayangi kita. Dan saat kita sakit, maka ada biaya yang harus kita keluarkan. Bahkan terkadang jumlah biaya yang mesti dikeluarkan saat sakit terbilang tidak sedikit.

Dikarenakan kesehatan begitu penting, maka kini banyak asuransi kesehatan yang menawarkan perlindungan kesehatan dengan segala manfaatnya. Namun, tentu saja ada premi yang harus dikeluarkan. Premi tersebut tentu berbanding lurus dengan manfaatnya. Makin besar dan banyak manfaatnya, maka tentu premi yang harus dibayar pun akan semakin besar, begitu juga sebaliknya.

Dengan mahalnya premi dari asuransi kesehatan swasta, maka tentu salah satu alternatif dalam memperoleh perlindungan kesehatan dengan biaya bulanan yang terbilang cukup murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta adalah dengan BPJS Kesehatan yang dikelola oleh pemerintah.

Pertanggal 1 April 2016 lalu, pemerintah telah memberikan pengumuman perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang terbaru. Perubahan ini merupakan perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Jaminan Kesehatan. Perubahan ini sekaligus merevisi peraturan mengenai BPJS Kesehatan yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Dalam Peraturan Presiden yang baru menyebutkan jika ada ketetapan jumlah iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut peserta perorangan (BPJS Mandiri).



Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru (April 2016)


Kelas Iuran Awal Iuran Baru Nilai Kenaikan
Kelas 1 Rp59.500  Rp80.000         Rp20.500
Kelas 2 Rp42.500  Rp51.000  Rp8.500
Kelas 3 Rp25.500  Rp25.500         Tidak Berubah

Dari tabel diatas diketahui jika per-April 2016 lalu, terjadi perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara untuk peserta dengan fasilitas Kelas 3 tidak terjadi perubahan. Adapun peserta yang terdaftar BPJS wajib untuk membayarkan iuran setiap bulannya dengan keterlambatan maksimal setiap tanggal 10 setiap bulannya. Namun apabila tanggal 10 bertepatan dengan hari libur, maka iuran dapat dibayarkan di hari kerja berikutnya.

Baca juga: Hari Libur Nasional 2015 dan Cuti Bersama

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS


Sesuai ketentuan yang berlaku, maka jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran melebihi jangka waktu 1 bulan terhitung dari batas maksimal pembayaran (tanggal 10), maka sangsi paling rendah adalah BPJS Kesehatan peserta akan di non-aktifkan sementara hingga peserta melunasi pembayaran bulan berikutnya dengan pembayaran denda bulan yang tertunggak. Di saat masa tersebut, maka semua fasilitas kesehatan (berobat, rawat jalan, rawat inap) yang sebelumnya menjadi hak peserta tidak dapat digunakan lagi untuk sementara waktu. Status kepesertaan baru aktif lagi dan dapat dipergunakan untuk berobat setelah iuran beserta denda sudah terlunasi dengan jangka waktu 45 hari setelah pembayaran dilakukan.

Baca juga: Cara Buat Paspor Online & Biaya Bikin Paspor

Selain perubahan yang terjadi pada tarif iuran bulanan, peraturan tersebut juga berimbas terhadap denda yang dikenakan jika telat membayar iuran. Jika denda keterlambatan sebelumnya adalah 2%, maka per-1 April 2016 lalu, denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan naik menjadi 2,5%. Untuk menghitung berapa denda keterlambatannya, maka 2,5% x jumlah iuran (Jika keterlambatan pembayaran terjadi pada bulan itu). Sementara untuk keterlambatan pembayaran / tunggakan pembayaran selama 12 bulan (1 tahun), maka akumulasi jumlah tertunggak selama 12 bulan ditambah denda dengan jumlah maksimal sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah).

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Lewat ATM

Contoh Kasus


Pak Hasan peserta BPJS kelas 1 dan telat bayar iuran selama 3 bulan, yaitu terhitung semenjak bulan Januari 2016 hingga bulan Maret 2016. Maka kartu BPJS Pak Hasan secara sistem telah terblokir secara otomatis atau dalam kata lain, status Pak Hasan sebagai peserta BPJS telah di nonaktifkan sementara. Untuk bisa menggunakan kartu tersebut, maka Pak Hasan wajib untuk melakukan pembayaran dengan hitungan sebagai berikut:


  • Denda keterlambatan pembayaran sebelum April 2016 adalah 2% x Jumlah Iuran Lama. Maka Pak Hasan wajib membayar biaya sebesar 2% x Rp59.500 = Rp1.190
  • Jadi 59.500 + Rp1.190 = Rp60,690 x 3 Bulan Keterlambatan = Rp182.070 (total iuran dan denda keterlambatan selama 3 bulan).
  • Untuk pembayaran di bulan selanjutnya, yaitu di bulan April 2016, maka Pak Hasan sudah dikenakan tarif iuran BPJS yang baru

Cara Mengetahui Rincian Biaya Keterlambatan


Tentu tak sedikit peserta yang terkadang lupa kapan pembayaran terakhir dilakukan. Oleh karenanya bagi peserta yang ingin mengecek secara rinci data keterlambatan sekaligus dendanya, maka bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Alternatif lain juga bisa dengan cara melakukan pengecekan via ATM Bank Mandiri, BRI dan BNI.

Baca juga: Kode Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan ATM Bersama

Sementara untuk pindah kelas, maka peserta hanya dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan di kantor cabang BPJS terdekat serta telah terdaftar sebagai peserta BPJS sekurang-kurangnya satu tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polling Pilgub DKI & Survei Pilkada Cagub Jakarta 2017 dari Berbagai Sumber

Kenapa Pria Bule Suka Sama Wanita Indonesia? Ini Dia Alasannya!

Tes Mata Sederhana. Coba Temukan Objek Tersembunyi Dalam Lingkaran Ini